topmetro.news, Simalungun – Polsek Tanah Jawa berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang sempat meresahkan warga.
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi, Sabtu (25/7/2026), sekira pukul 12.12 WIB mengungkapkan, bahwa peristiwa pencurian tersebut terjadi di sebuah rumah milik warga di wilayah hukum Polsek Tanah Jawa.
Modus yang digunakan pelaku, kata Verry, cukup nekat karena pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara membongkar bagian bangunan untuk kemudian mengambil barang-barang milik korban.
“Pelaku masuk dengan cara membongkar bagian rumah korban, kemudian mengambil sejumlah barang milik korban tanpa sepengetahuan pemilik rumah,” ungkap AKP Verry Purba menjelaskan kronologi kejadian.
Verry Purba menerangkan, peristiwa ini pertama kali diketahui pihak kepolisian berdasarkan laporan masyarakat ke Polsek Tanah Jawa. “Begitu menerima laporan dari masyarakat, personel Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa langsung turun ke lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengumpulkan alat bukti,” ucap AKP Verry Purba.
“Setelah melalui proses penyelidikan yang cukup intensif, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku hingga akhirnya dilakukan pengamanan terhadap yang bersangkutan beserta barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut,” lanjutnya.
Kasi Humas Polres Simalungun ini pun berharap masyarakat dapat lebih meningkatkan kewaspadaan, khususnya dalam menjaga keamanan rumah masing-masing.
Tak hanya itu, ia juga mengajak masyarakat untuk aktif berperan serta menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif dengan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau bahkan menjadi korban tindak pidana di lingkungan sekitar.
sumber | RELIS

